BINJAI - Pemuda berinsial RLN seperti predator terhadap wanita. Pasalnya, remaja berusia 20 tahun dan tinggal di Jalan Pusara, Binjai Utara ini sudah menodai 16 gadis di bawah umur sekaligus dengan modus pacaran.

Para korban berinsial L (18) warga Tandem Pasar 8, Kelurahan Sidomulya, Binjai, T (19) warga Kelurahan Tanjung Jati, Binjai Barat; R (18) warga Payabakung, Hamparanperak, N (19) warga Tanah Seribu, Binjai Selatan, T (18) warga Pasar 2 Karan Rejo, Stabat, L (17) warga Kelurahan Rambung, Binjai Barat, N (18) warga Namutating, Sei Binge, Langkat; T (19) warga Karangkejo, Stabat, N (18) warga Pasar 8, Tandem, Hamparanperak; M (18) warga Namutating, Sei Binge, Langkat, A (18) warga Tandem, Hamparanperak, S (18) warga Pasar 1 Timbang Langkat, Binjai Utara, S (18) warga Pujidadi, Binjai Selatan, T (19) warga Sidomulyo, Stabat, M (18) warga Pasar 6, Tandem, Hamparanperak dan GF (17) warga Stabat.

Namun sayang, perjalanan cinta pria yang bekerja di Pabrik Roti ini kandas di balik jeruji tahanan Polres Binjai. Pasalnya, gadis terakhir yang dipacarinya membuahkan hasil kandungan. Oleh korban, kemudian bercerita kepada orangtuanya. Diduga sang kekasih enggan bertanggung jawab, orangtua memilih melaporkannya ke Polres Binjai.

Selanjutnya, RLN diamankan polisi di Jalan Pabrik Gula Kwala Madu, Komplek PGKM, Kelurahan Kwala Begumit. Ketika diwawancarai, RLN mengaku telah melakukan hubungan intim sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2013 lalu.

Meski saat itu usianya terbilang belia, tapi dia percaya diri saja melakukan hal tersebut. Rata-rata pacarnya yang diajak hubungan intim merupakan teman sekolahnya.

Ditanya apa resepnya hingga dapat melakukan demikian, ia mengaku tak menggunakan jurus atau jimat apapun untuk menarik perempuan takluk berada di pelukannya. "Pake modal omongan saja," ujarnya tersipu malu.

Menurutnya, ia membutuhkan waktu tiga bulan untuk dapat membujuk mangsanya agar bersedia melakukan hubungan intim. Diakuinya, nyaris seluruh korbannya dinodai di tempat reakreasi SB, Binjai Selatan. Di pondok-pondok lokasi wisata itu, ia dan para korbannya berhubungan intim.

Tapi kepada wartawan, ia membantah telah meninggalkan sang pacar karena kondisi sudah hamil duluan sebelum pernikahan. Menurut dia, sang kekasih yang selingkuh. "Dia yang selingkuh, aku enggak ada ninggalkannya," sebutnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa mengatakan, ‎tersangka ditangkap atas Laporan Polisi No : LP/71/II/2017/Reskrim pada 25 Januari 2017 lalu oleh Endy Siswoyo. Atas hal itu, petugas melakukan penyelidikan.

Menurut Ismawansa, tersangka sporing ke Stabat karena berupaya lari dari tanggung jawab. Keberadaannya yang mulai terendus, bermula petugas mengajaknya untuk bertemu. Alhasil, keduanya sepakat untuk bertemu di Stabat.

"Saat bertemu itu, anggota Opsnal langsung menangkap tersangka dan memboyongnya ke Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan ini.

Akibat perbuatannya, RLN terpaksa menginap di hotel prodeo Polres Binjai dan terancam dipenjara belasan tahun karena disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No 35/2014 perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.