MEDAN - Khawatir tertipu dua kali membuat Multigrafindo enggan membongkar papan reklame (billboard) miliknya yang berdiri di zona terlarang.

Perusahaan pemilik puluhan papan reklame ini berdalih, akan ada papan reklame lain yang akan berdiri di tempat sama pascamilik mereka diturunkan.

"Kami punya pengalaman November 2016, papan reklame kami pernah dibongkar. Tapi setelah dibongkar berdiri papan reklame perusahaan lain di tempat sama. Ini yang kami khawatirkan," kata Direktur Utama Multigrafindo, Irwandi Pily.

Irwandi juga memberikan beberapa bukti berupa dokumentasi berbentuk foto. Foto-foto itu memperlihatkan enam lokasi papan reklame yang awalnya dikuasai Multigrafindo, dan setelah dibongkar berdiri papan reklame dari perusahaan lain.

"Ini buktinya. Ada enam papan reklame ditertibkan namun seminggu kemudian berdiri papan reklame baru. Kalau mau tertib langsung tegas, jangan seperti kejadian sebelumnya," sambungnya.

Saat ini Multigrafindo memiliki lebih dari 40 papan reklame di Kota Medan, yang enam di antarnya berdiri di zona terlarang.

Tak tertatanya papan reklame di Kota Medan, diakui Irwandi turut menggerus pendapatan Multigrafindo hingga 50 persen sejak 2014 silam.