JAKARTA - Dugaan Pelanggaran Kode Etik DPR yang telah dilakukan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP Komisi I Marinus Gea terhadap ibu rumah tangga dengan kerugian 1 miliar lebih terus belanjut.

Meskipun pihak Marinus Gea sendiri, telah membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ibu rumah tangga ini, terus menuntut keadilan, dan hari ini resmi mengadukan ke MKD DPR. Sebelumnya, Roslina Hulu, juga telah melaporkan Marinus Gea ke Mabes Polri, dengan surat laporan no.228/II/2017/Bareskrim, Tanggal 28 Februari 2017 di Bareskrim Mabes Polri.

Kasus hukum yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Marinus Gea yang juga Ketua Umum salah satu Organisasi Besar masyarakat Nias dan Ketua DPD Taruna Merah Putih - Banten salah satu sayap partai PDIP, bermula saat Marinus Gea membeli dua bidang tanah seluas 11.592 M2 kepada ibu Roslina Hulu (ibu rumah tangga).

Dugaan penipuan ini baru diketahui oleh ibu Roslina Hulu ketika sertifikat hak milik sudah beralih atas nama Marinus Gea. Pada saat tanda-tangan akta jual beli (AJB) Marinus Gea belum membayar sama sekali kepada ibu Roslina Hulu.

Tiga hari berselang tanda-tangan AJB baru membayar 200 juta. Kemudian Marinus Gea berjanji membayar setelah Sertifikat Hak Milik balik nama atas namanya sisa sbesar Rp959.200.000,-(sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Modus dugaan penipuan ini tidak pernah diduga akan terjadi oleh ibu Roslina Hulu terlebih Marinus Gea Anggota DPR RI dan juga Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI).

Namun ketika Sertifikat Hak Milik sudah beralih atas nama Marinus Gea, kemudian ditagih untuk melunaskan sisa pembayaran tersebut tetapi berbagai alasan dan sudah 6 bulan sejak balik nama belum dilunaskan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini, bahkan banyak tekanan psikologi yang dirasakan oleh ibu Roslina Hulu, padahal uang hasil jual tanah tersebut digunakan untuk biaya hidup dan keluarga.

"Oleh karena itu, Ibu Roslina Hulu telah melaporkan dugaan penipuan ini di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 28 Februari 2017, dan melaporkan hal ini di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Fraksi PDIP dan Komisi I, karena setiap tindakan/perbuatan saudara Marinus Gea selalu melekat pada dirinya sebagai Anggota DPR RI," ujar kuasa hukum Rosalina. ***