SIMALUNGUN - Lagi nunggu pelanggan datang membeli, Sori Muda Nasution (43) pengedar sabu yang sudah menjadi target operasi (TO) ditangkap personil Polsek Serbelawan di Gang Lurah Nagori Batu Silangit Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Pada saat di geledah petugas menemukan barang bukti dari saku celana sebelah kanan yang di pakai tersangka yakni 2 plastik klip kecil yg berisikan diduga sisa sabu sabu yg telah terpakai. 2 paket kecil plastik klip transparan yg diduga berisikan sabu sabu.

Tak cuma itu saja pada saat digeledah seluruh badan,tepat di celana dalam pelaku ditemukam alat isap sabu berupa 3 klip plastik transparan. 1 buah kaca pirek. 5 buah pipet plastik. 2 buah lidi yang tersimpan dalam kotak rokok Magnum warna hitam.

Kapolsek Serbelawan AKP Ilham Harahap melalui Kanit res Iptu Iwan di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku sudah menjadi target polisi dalam sebulan ini dan pada saat di tangkap sedang menunggu pembeli.

"Tersangka udah target kita sebulan ini sebagai pengedar sabu.Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria warga jalan Kinantan, Kota Siantar dan saat ini masih kita lidik," ucap Iwan.

Awalnya team opsnal mendapatkan info dari masyarakat bahwa disebuah rumah ada orang memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu tanpa hak Selanjutnya team menuju objek info dan dijumpai seorang laki.

Kemudian dilakukan penggeladahan badan dan dari saku kecil sebelah kanan celana yg dipakainya ditemukan narkoba jenis sabu.Dan pada saat pengeledahan berlanjut dari dalam celana dalam ditemukan satu bungkusan rokok Magnum warna hitam yg berisikan alat untuk mempergunakan sabu.

"Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ucap Iwan.