HAMPARAN PERAK - Lagi asik nyabu, Sofyan Lubis alias Silek (41) warga dusun II Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Kamis (9/3/2017).

Kapolsekta Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH melalui Panit Reskrim Ipda Bonar H Pohan SH kepada media ini menyebutkan, penangkapan ini dilakukan sekira pukul 10.00 Wib setelah Unit Reskrim mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak.

Berdasarkan informasi tersebut, Panit Reskrim bersama anggota lidik langsung melakukan penggerebekan. Namun, kedatangan petugas diketahui tersangka dan langsung melarikan diri. Tidak mau targetnya kabur, petugas langsung melakukan pengejaran.

Saat dilakukan penangkapan, Silek sempat membuang bungkusan plastik berwarna putih yang di dalamnya terdapat bungkusan berisi 3 (Tiga) paket sabu-sabu serta 1 bungkus plastik kosong.

Dari pengakuannya, Silek memperoleh sabu-sabu tersebut dari orang yang berinisial "D" yang berdomisili di Desa Lama. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan ke rumah inisial "D", target tidak berada di rumah. Namun tim menemukan 1 paket sabu seharga Rp 200 Ribu di belakang rumah di kebun pisang tempat tersangka menunggu menjual sabu-sabu tersebut.

"Selanjutnya tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Bonar.