MEDAN - Tim penyidik diminta hakim untuk menghadirkan para pengumpul uang dan penerima suap ke pengadilan, agar bertanggung secara hukum atas perkara suap interpelasi dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujonugroho.

Permintaan ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono saat membaca amar putusan milik Gatot Pujonugroho, di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/2017).

"Saksi Nurdin Lubis, selaku Sekda, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Sumut, Burhanuddin Siagian selaku Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis selaku Kabiro keuangan menggantikan Burhanuddin, Hasban Ritonga selaku Sekda menggantikan Nurdin Lubis, Pandapotan Siregar, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk pihak mengumpulkan uang dari SKPD dan diserahkan kepada pimpinan DPRD periode 2009-2014 dan periode 2014-2019," rinci ketua majelis hakim Didik Setyo Handono dipersidangan.

Pengembangan pihak yang harus bertanggungjawab, menurut majelis hakim, juga berhubungan dengan jual beli jabatan. Ini menurut majelis hakim adanya imbalan sebesar Rp 1,5 miliar atas pengangkatan Arif Haryadian oleh terdakwa Gatot sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirnatadi.

"Uang itu oleh terdakwa digunakan untuk membayar sisa uang yang diminta anggota dewan. Sehingga terdakwa adalah pelaku intelektual yang mengarahkan anggotanya untuk memberi suap," ungkap Didik.

Diakhir pertimbangannya, hakim Didik Setyo Handono meminta agar penyidik KPK mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, baik dari penerima maupun pemberi yang belum diadili ke persidangan.

"Meskipun menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini sebagaimana disebutkan di atas, namun majelis hakim berdasarkan azas persamaan dimuka hukum dan Keadilan dapat saja memerintahkan agar baik yang memberi maupun yang menerima, baik yang sudah mengembalikan uang ataupun yang belum terutama mereka yang belum diadili untuk diajukan ke persidangan," ungkap hakim Didik.

Terpisah JPU KPK Wawan Yunarwan mengatakan, KPK tidak berhenti dalam kasus ini. Ia juga mengatakan KPK akan menindaklanjuti apa yang disampaikan hakim dalam amar putusannya.

"KPK tidak berhenti, fakta persidangan ini bukan perbuatan pribadi. Kita akan menindaklanjuti apa yang disampaikan hakim. Kapan waktunya, belum bisa saya sampaikan," ujar Wawan usai sidang.

Sebelumnya dalam kasus ini, Gatot Pujonugroho dihukum 4 tahun penjara dengan denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU yaitu 3 tahun penjara.