MEDAN - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Gatot Pujonugroho selama empat tahun penjara atas kasus penyuapan anggota dan pimpinan DPRD Sumatra Utara dengan nilai total Rp 61 miliar di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/2017).

Majelis hakim menilai Gatot telah secara sah bersalah dan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," ucap hakim Didik.

Dalam pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan hukuman, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.? Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai anak yang masih dalam tanggungan orangtua.

Sementara itu, penasehat hukum Gatot Pujonugroho menyatakan banding atas putusan tersebut sedangkan penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa dimana sebelumnya jaksa menuntut Gatot selama tiga tahun penjara membayar denda Rp250 juta atau subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya, mantan Gatot Pujo Nugroho diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena terbukti korupsi dengan memberikan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada anggota DPRD Sumut.?

?JPU dari KPK dalam dakwaannya mencatat bahwa pemberian hadiah tersebut bertujuan supaya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.?