MEDAN - Hingga kini, papan reklame raksasa yang terletak di zona terlarang, persis di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Perdana tak kunjung ditertibkan.

Padahal pada hari pertama yakni Selasa (7/3/2017) malam, enam unit mobil crane dan 171 personil gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri telah bersiap untuk menurunkan papan reklame tersebut.

Sebelumnya Kasatpol PP Medan Muhammad Sofyan beralasan bahwa ada gangguan teknis sehingga tak dapat menurunkan papan reklame tersebut.

Ia berjanji pada Rabu (8/3/2017) malam, papan reklame tersebut akan ditertibkan, namun hingga kini tak terealisi.

Papan reklame raksasa tersebut merupakan milik dari PT Star Indonesia.

Saat dikonfirmasi, Pimpinan PT Star Indonesia Iskandar ST mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Satpol PP.

Namun ia menegaskan tak akan bersedia menurunkan papan reklamenya.

"Saya punya izin walau pun sudah kedaluarsa. Ini karena saya tak diperbolehkan memperpanjang. Tak akan saya turunkan," ucap Iskandar ST kepada www tribun-medan.com, Medan, Kamis (9/3/2017).

Ia bahkan mengungkapkan akan menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Medan apabila menurunkan papan reklamenya.

"Perda dan perwal mengenai reklame tak melibatkan pengusaha selaku stakeholder. 13 zona yang diatur itu sudah menjadi lokasi bisnis. Kalau tak boleh papan reklame, berarti tak boleh mall, rumah sakit dan hotel. Saya akan tuntut, kalau ada penurunan. PT Star Indonesia bukan preman tapi Pemko yang gak benar," ucapnya mengakhiri.