MEULABOH – Polisi ciduk warga Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, L, (46) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih berstatus siswi kelas dua SMA. Pelaku ditangkap personel Polres Aceh Barat, Rabu, (8/3/2017) malam.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo, mengatakan L mengakui telah melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sejak tahun 2014 lalu. “L berkali- kali mencabuli anaknya sejak tahun 2014 lalu dengan modus berpura- pura menemani tidur,” katanya, Kamis, (9/3/2017).

Kasus pencabulan terhadap anak kandung tersebut, diketahui polisi setelah mendapat laporan dari istrinya kemarin. Sebelum melaporkan kasus itu, R istri pelaku telah curiga terhadap suaminya karena hampir setiap malam masuk ke kamar anaknya dengan berberpura – pura menemani tidur. L melakukan aksinya tanpa perlawanan dari anaknya itu.

Atas kecurigaan itu pula R, mencoba mengorek keterangan dari anaknya. “istrinya curiga karena melihat L yang sering sekali masuk ke kamar korban dan selalu beralasan menemaninya tidur, ternyata selama di kamar L mencabuli anaknya sendiri. Mendapat pengakuan dari korban akhirnya R bersama korban melaporkan perbuatan pelaku,” ucapnya.

Atas perbuatan bejatnya ini, L terancam dihukum cambuk sebanyak 500 kali sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat.

Kepada polisi, L mengaku tidak sengaja melakukan perbuatan tersebut. Menurutnya saat melakukan aksi bejatnya itu Ia mengira di sampingnya itu merupakan istrinya.