MEDAN - Awal tahun 2017 ini, selain mengamankan 99,9 kilogram narkotika jenis sabu hasil operasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dan pihak Kepolisian dengan menembak mati lima tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sedikitnya 80 kilogram narkotika jenis daun ganja kering.

Menurut data dihimpun GoSumut, keseluruhan daun ganja kering berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam itu, peredarannya berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor Patumbak.

"Pertama, kita mengamankan sembilan kilogram daun ganja kering di salah satu pool bus yang dibawa oleh Romi Syahputra (23) warga asal Ibu Kota Jakarta pada Minggu, (5/2/2017) silam," kata Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Kompol Afdhal Junaidi.

Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan, AM (19) warga asal Desa Pante Jala, Kecamatan Sawang, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, diringkus personel Reskrim Polsek Patumbak saat membawa narkoba jenis Ganja kering seberat 14 Kilogram Tersangka dan barang bukti diamankan dari depan Pool Bus di kawasan Jalan SM Raja, Medan, KM 7, pada Minggu (19/2/2017) lalu.

"Beikutnya petugas kembali mengamankan dua kurir asal Aceh dengan barang bukti daun ganja kering seberat 30 kilogram.

Ironisnya, salah seorang kurir masih berstatus pelajar. Kedua tersangka yakni MZ (24) alias Danil, penduduk Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh Utara dan MN (17) warga Cot Matang, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Aceh Utara," jelas orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.

Terakhir, Afdhal menambahkan, pihaknya kembali mengamankan dua orang petani, juga asal Aceh dengan barang bukti 16 kilogram daun ganja kering.

Sementara, kedua petani, Anwar (30) dan Sabhiludin (32) keduanya merupakan penduduk asal Dusun Selatan, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ini, diketahui mereka nekat menjadi kurir karena himpitan ekonomi dan diimingi upah masing - masing Rp300 ribu untuk mengantar setiap kilo barang haram itu. "Dalam setiap kilonya kami dapat masing-masing Rp300 ribu," akunya.