MEDAN - Wakil Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Nuriono meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan tiga terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4,8 kg yang menjatuhkan tuntutan rendah.

"Kita minta Aswas periksa jaksa yang tangani kasus ini, karena jaksa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut," ucap Nuriono, Kamis (9/3/2017).

Nuriono menilai, ada diskriminasi dalam kasus ini yang mana jika orang biasa atau orang yang tidak memiliki uang maka akan dituntut tinggi. Sebaliknya, jika yang miliki uang maka dituntut rendah. Sehingga disini hakim yang punya kewenangan dalam menjatuhkan vonis harus memiliki rasa keadilan dan berpihak kepada hukum.

"Kita minta hakim yang harus jatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Karena jaksa tidak memberikan efek jera dan tidak mendukung pemberantasan narkoba. Jadi jangan sampai hakim vonis 2/3 dari tuntutan lagi sehingga tidak mencerminkan keadilan,"bebernya.

Nuriono juga menduga adanya permainan JPU dalam tuntutan ini. Sebab jaksa yang tidak memberikan efek jera dan dinilai masuk angin harus segera diperiksa.

"Kita harap hakim masih ada hati nurani. Ini harus diadukan ke KY. Kasus ini tidak main-main harus segera diproses," pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Khairul Rahman membacakan tuntutan secepat kilat dengan suara pelan dengan barang bukti sabu seberat 4,8 Kg, di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2017).

Sidang yang hanya berlangsung tak sampai lima menit itu terlihat ganjil. Pasalnya sidang yang biasanya perkara Pidana Umum (Pidum) dimulai siang hari, dan tahanan yang biasa dibawa pada pukul 12:00 Wib, kini sidang sudah dimulai sekitar pukul 10.00 pagi.

Tak hanya itu, jaksa juga terlihat tak siap membacakan tuntutan dengan tidak menyiapkan berkas tuntutan untuk diberikan kepada Penasehat Hukum terdakwa sehingga ditegur hakim.

"Menuntut ketiga terdakwa masing-masing Amid, Ahmad Muhajirin dan Rahmad Hidayat alias Datuk dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 1 miliar subside 3 bulan kurungan," ucap jaksa dengan nada pelan.

Usai sidang, Jaksa yang dikonfrimasi mengatakan tak tahu berapa barang bukti dan tak ingat nama para terdakwa dengan alasan bukan perkara dia.

"Saya hanya bacakan ini bukan perkara saya," singkatnya.