JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang melibatkan banyak anggota DPR RI periode 2009-2014 harus diproses secara hukum.

Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan penegak hukum.

"Harus diproses secara hukum, karena ini menyangkut uang rakyat dan angkanya cukup besar berdasarkan yang dilaporkan KPK. Harus diusut tuntas, harus diproses secara hukum," ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Meski dalam kasus tersebut terdapat beberapa nama tokoh politik ternama, menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah. Kasus dugaan korupsi ini harus tetap diproses secara hukum.

"Tapi kan tentu jangan terlalu banyak digoreng dalam wacana, kan nanti terbukti di fakta persidangan. Dan juga menunjukan nama yang disebut sebagai saksi, semua diproses secara hukum" katanya lagi.

Mahyudin juga menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto yang mengatakan agar kasus ini jangan dibuat gaduh. Politisi Golkar ini mengatakan bahwa maksud pernyataan Setya Novanto tersebut adalah kasus ini jangan dibawa ke ranah politik namun biarlah tetap diproses berdasarkan aturan yang berlaku.

"Maksud Pak Novanto itu adalah jangan dibawa ke ranah politik atau dibuat untuk membangun opini, jangan terlalu dibawa statement, tapi biarlah diproses berdasarkan aturan yang berlaku," paparnya.

"Kasus ini kan menyangkut tersangka, baru dua orang tapi sudah dilempar wacana banyak politikus yang disebut, jadi biarlah bergulir di persidangan," tutup Mahyudin. ***