GOWA - Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh, Rabu (8/3/2017).

Kericuhan ini dipicu oleh keluarga korban yang mengamuk karena tidak terima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Sidang kasus pembunuhan yang digelar pada pukul 15.30 Wita di ruang utama PN Sungguminasa ini mendudukkan Rusli Daeng Lili sebagai terdakwa.

Sidang dengan agenda tuntutan JPU ini awalnya berlangsung lancar. Namun, kericuhan tak terhindarkan saat keluarga korban melakukan protes lantaran menilai tuntutan JPU terlalu ringan.

"Kenapa cuma 12 tahun sementara ini perencanaan pembunuhan, pasalnya juga 338 KUHP," kata Ayu, istri korban.

Tak hanya di dalam ruang persidangan. Keluarga korban bahkan terlibat adu mulut hingga adu jotos dengan keluarga terdakwa yang turut hadir memenuhi kantor pengadilan.

Keributan ini berakhir setelah sejumlah pihak mengevakuasi keluarga korban untuk meninggalkan kantor pengadilan.

Sidang kasus ini kemudian akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 19 Juli 2016 lalu di Dusun Bilaya, Desa Pangnyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan melibatkan Rusli Daeng Lili sebagai terdakwa dan Nurdin Daeng Nuru sebagai korban.

Pembunuhan ini sendiri bermotif dendam lantaran korban berselingkuh dengan ibu kandung terdakwa.(kpc)