BINJAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai 'menyapu' atau membongkar bangunan liar di atas parit dan trotoar yang dijadikan tempat berdagang, Rabu (8/3/2017).

Pada saat pembongkaran berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, petugas Satpol PP mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang.

Pasalnya, sebagian pedagang mengaku belum mendapat surat peringatan. Sehingga petugas Satpol PP terpaksa menurunkan kembali barang-barang yang sudah diangkat.

Selain itu, sejumlah pedagang lainnya keberatan jika pembongkaran dilakukan Satpol PP. "Kami mau bongkar sendiri. Kalau dipaksa pembongkarannya dan rusak, kami akan menuntut ganti rugi," tegas seorang pedagang kaset VCD wanita.

Perdebatan terus berlangsung, petugas Satpol PP pun tampak bingung. Akhirnya, petugas hanya membongkar bangunan yang pedagangnya sudah mendapat surat peringatan serta tidak melakukan perlawanan. Sementara pedagang yang melawan dibiarkan membongkar sendiri sesuai permintaan mereka.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Binjai, Febri, saat dikofirmasi mengaku pembongkaran bangunan liar dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pembongkaran ini akan berlangsung di beberapa titik. Termasuk di depan Asrama 121 Kebun Lada. Untuk sementara ini kami membongkar bangunan yang ada di Jalan Jamin Ginting," ucap Febri.

Febri juga menyebutkan, perlawanan dari warga hal yang wajar dan sudah diprediksi sebelum dilakukannya tindakan. "Intinya, bangunan liar di atas parit dan trotoar yang ada di Jalan Jamin Ginting akan kami bersihkan. Jika besok masih berdiri, kami akan membongkar secara paksa," tegasnya.