MEDAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan membongkar papan reklame yang berdiri di zona larangan, Selasa (7/3/2017) malam.
Kasatpol PP Medan, Muhammad Sofyan menyebutkan pembongkaran malam ini hanya dipusatkan di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Perdana.
"Malam ini kami hanya fokus di simpang ini saja, ada tiga papan reklame," kata Sofyan.
Penertiban ini melibatkan 171 personil gabungan yakni Satpol PP, TNI dan Polri yang didukung dengan empat unit mobil crane.
Ia berjanji akan menurunkan seluruh papan reklame hingga 30 hari ke depan.
"Mudah-mudahan seluruh papan reklame ilegal bisa kita turunkan dalam waktu satu bulan. Besi akan kami bawa ke Taman Cadika," ucap Sofyan mengakhiri.