MOJOKERTO - Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Mojokerto melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Camat Pungging, Khoirul Anam (47) dan Sekretarisnya Trianto Gandhi. Penangkapan ini terkait dugaan suap untuk memperlancar proses perizinan perpanjangan pemanfaatan tanah.

Humas Satgas Saber Pungli Kabupaten Mojokerto, AKP Sutarto menegaskan, petugas menyita barang bukti uang Rp 6.000.000 yang diduga untuk suap. "Memang benar, kita melakukan OTT terhadap Camat dan Sekcam Pungging. Mereka masih dalam pemeriksaan," kata Sutarto, Selasa (7/3/2017).

Saat ditanya sejauh mana hasil pemeriksaan terkait dugaan suap tersebut, Sutarto belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam pemeriksaan. "Nanti setelah pemeriksaan selesai, kita akan mengonfirmasikan ke media," jelasnya.

Seperti diberitakan merdeka.com, Camat Pungging dan Sekretarisnya digerebek Satgas Saber Pungli, pada Senin (6/3) sore sekitar pukul 17.00 WIB, di kantornya bersama seorang pengusaha bernama Bagoes (39).

Saat itu, petugas menemukan uang Rp6.000.000 yang ditaruh dalam amplop, serta dokumen perpanjangan perizinan. Di antaranya surat izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin gangguan (HO), serta surat izin perubahan pemanfaatan tanah (IPPT) usaha, dan 2 telepon genggam.

Petugas Saber Pungli kemudian membawa mereka ke Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, mengaku sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilaksanakan Satgas Saber Pungli. Siapapun yang terbukti, tidak boleh ada toleransi.

"Setiap rapat staf semua pegawai sudah saya ingatkan supaya tidak melakukan tindak pelanggaran, apalagi terkait korupsi," kata Mustofa.

Menurut Bupati yang akrab dipanggil MKP ini, setelah mendapat informasi OTT dua pegawainya tersebut, semua camat langsung dikumpulkan untuk rapat khusus, terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Siapa pun (pegawai Pemkab Mojokerto) yang terbukti melakukan tindak korupsi, tidak ada toleransi. Dalam aturan kepegawaian, sanksinya bisa dipecat," jelas MKP.

Sanksi kepegawaian yang akan diberikan, menurutnya, masih menunggu putusan hukum tetap dari Pengadilan. Setelah itu, baru ditetapkan sanksinya. "Kita masih menunggu keputusan hukum tetap dari Pengadilan, baru kita tetapkan sanksinya," pungkas MKP.

Setelah OTT, Petugas Saber Pungli menjerat Camat dan Sekcam Pungging dengan Pasal 12 huruf (e) dan pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk)