SIMALUNGUN - Seorang pria Aceh kurir sabu Marwan Usman (46) yang berdomisili di Jorong Guguk Nane, Kelurahan Tanjungn Gadang, Kabupaten Sijunjing, Sumatera Barat ini diringkus dari bus ALS yang ditumpanginya oleh personil Polsek Serbelawan.

Marwan Usman di tangkap petugas reskrim di pimpin kapolsek serbelawan AKP Ilham Harahap karena membawa narkoba jenis sabu terbungkus dalam plastik bening seberat 60,59 gram pada saat menaiki bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di jalan umum Siantar-Medan KM 20 tepat simpang dolok melanggir depan pos lantas, Nagori Dolok Melanggir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Serbelawan AKP Ilham Harahap melalui Kanitres Iptu Iwan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kordinasi dengan Polrestabes Medan dan Polres Deliserdang. Informasi dari kedua Polres itu, pelaku yang menumpangi bus ALS tujuan Jakarta membawa sabu-sabu seberat 2 Kg sabu-sabu yang rencananya akan dibawa ke Bukit Tinggi Sumatera Barat.

Selanjutnya pihak Polsek Serbelawan menggelar razia di sekitar Timbangan Dolok Marangir di jalan umum depan pos Lantas Dolok Merangir, Nagori Dolok Merangir I ,Kec. Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Tak butuh waktu lama bus ALS dengan nomor pintu 358 BK 1406 D muncul hingga petugas
,menghentikannya. Kapolsek Serbelawan bersama sejumlah petugas meringsek untuk melakukan pengeledahan penumpang satu persatu.Tiba giliran Marwan (sang target) di periksa,petugas sempat kesulitan menemukan sabu-sabu itu. Bahkan saat diinterogasi, Marwan sempat membantah membawa sabu-sabu.

"Pelaku duduk di bangku tengah tiba-tiba jumpa petugas keluar dari pintu toilet.Curiga anggota kita pun mengajak pelaku ke Toilet. Pas di lakukan pengeledahan dibawah bangku supir di temukan sabu sabu dalam plastik bening.Pada saat pelaku di introgasi petugas. Pelaku membantah sabu itu miliknya," ucap Iptu Iwan.

Untungnya, kernet bus bekerjasama dengan petugas dan memberitahukan bahwa ketika melihat razia polisi, Marwan langsung pindah ke smooking area yang ada di bangku belakang bus. "Kenek bus bilang pada kita, pada saat tahu ada razia, pelaku buru-buru pindah ke toilet," ucapnya.

Ketika diinterogasi ulang, Marwan sempat berkeras tak membawa sabu-sabu. Namun setelah dikonfrontir dengan supir, Marwan akhirnya mengaku hanya seorang kurir yang disuruh seorang bandar mengantarkan sabu-sabu itu ke Bukit Tinggi dengan upah Rp 2 juta.Tampa nunggu lama Marwan langsung di bawa ke Mapolsek Serbelawan untuk di lakukan pengembangan.

“Untuk tersangka, kami kenakan pasal 112 jo 114 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman lima sampai 20 tahun penjara,” ucapnya.