MEDAN - Keinginan Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap untuk menghirup udara segar dari luar sel penjara, pupus sudah. Pasalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengeksekusi ‎Rahudman dengan hukuman selama 10 tahun penjara, Senin (6/3/2017) kemarin.


Walikota Medan periode 2010-2015 itu dijerat atas kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan. Kini, di tanah atau aset milik PT KAI, berdiri kokoh Centre Poin Mall.

Mantan Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan serta bersama-sama dengan‎ terdakwa Handoko Lie selaku mantan Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (Dirut PT ACK) melakukan pengalihan aset milik PT KAI.

Keduanya dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

"Iya benar sudah dieksekusi Rahudman Harahap oleh JPU dari Kejagung, Senin kemarin. Terkait kasus pengalihan aset negara di Jalan Jawa, Medan," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian,‎ Rabu (8/3/2017).

Eksekusi Rahudman, ujar Sumanggar, langsung dilakukan JPU di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Di mana, di Lapas itu Rahudman Harahap menjalani kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005.

"Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Rahudman dan Handoko Lie, masing-masing dihukum selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim," tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Dengan ini, Rahudman akan tetap menghuni Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, untuk 10 tahun ke depan dengan status bebas tampung (bestam).

Sementara itu, Kejagung mengalami kendala untuk melakukan eksekusi terhadap Handoko Lie. Dikabarkan, terpidana tersebut, kabur dan sekarang belum ditemukan. Namun, Kejagung sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Handoko Lie.

"Untuk satu terdakwa lagi, Handoko Lie belum dilakukan eksekusi atas putusan tersebut," tandas Sumanggar.‎

Untuk diketahui, Rahudman Harahap bersama tersangka lainnya, yakni mantan Dirut PT ACK Handoko Lie diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Lahan itu, merupakan aset dari PTKAI di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Para terpidana juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Selain itu, penyidik Kejagung sudah melakukan penyitaan sebagian bangunan yang didirikan oleh PT. ACK menjadi Mall Centre Point, yang berada di jalan Jawa Medan. Namun, penyitaan itu, terkesan seremonial. Pasalnya, hingga kini mall termewah di Kota Medan tetap beroperasi dan menjalani usahanya seperti biasa.