MEDAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan meminta semua pihak manajemen Mall di Kota Medan untuk dapat komitmen dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan drg Usma Polita Nasution. Menurutnya, dalam Perda KTR tersebut, pusat perbelanjaan adalah salah satu dari tujuh lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi KTR.

Begitu juga dengan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak-anak, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja dan juga tempat umum lainnya.

"Pusat perbelanjaan atau Mall termasuk tempat umum. Oleh karena itu, kita meminta pihak manajemen Mall agar komitmen dalam penerapan perda tersebut," ujarnya dalam sosialisasi Perda No. 3 tahun 2014 tentang KTR, Rabu (8/3).

Tak hanya itu, dia juga meminta agar pihak Mall dapat membentuk tim guna melakukan pengawasan internal pada tempat dan lokasi yang menjadi tanggung jawab manajemen. Hal itu guna melarang semua orang merokok di KTR, karena menjadi tanggung jawab pihak Mall.

"Jangan disediakan asbak atau sejenisnya di kawasan dilarang merokok. Dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di KTR, kecuali di tempat khusus merokok yang disediakan oleh pengelola," tambahnya.

Penegakan Perda KTR ini terang Usma sangat penting, mengingat jumlah perokok aktif di Indonesia sudah mencapai 70 juta jiwa penduduk. Jika satu orang perokok mengeluarkan minimal biaya Rp 10 ribu saja perhari, maka uang yang dikeluarkan untuk membeli rokok sudah mencapai sebesar Rp 700 Miliar perhari.