MEDAN - Nasib Abdullah Nasution (37) penduduk Jalan Bunga Mawar No 47, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Medan Selayang tidak semujur rekannya berinisial E. Dia diamankan petugas Kepolisian Sektor Sunggal, saat hendak mencuri ponsel tetangganya.

Informasi dihimpun GoSumut, Rabu (8/3/2017) menyebutkan, ikhwal kejadian itu terjadi ketika dua sekawan ini tengah dalam kondisi mabuk. Saat melintas di rumah kontrakan tetangganya, Epul Syaiful (24) di Jalan Bunga Mawar No 108, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Medan Selayang, dua kawanan ini mencoba melakukan pencurian dengan mencongkel pintu rumah korban.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didamping Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono dan Panit Iptu Martua Manik menjelaskan, mengetahui pintu rumahnya dicongkel pelaku, Epul Syaiful bersama rekannya Tomi Saputra langsung mengintip melalui celah pintu. Di situ, mereka melihat dua pelaku tersebut.

"Agar para pelaku takut, korban melemparkan gunting ke arah pintu. Bukannya takut, pelaku malah berang dan melontarkan makian kepada korban dan menendang pintu rumah," jelas Daniel.

Khwatir pintunya rubuh, korban dan rekannya menahan pintu. Namun, sang pemilik rumah kontrakan yang tinggal tepat di samping kontrakannya keluar dan mendatangi para pelaku.

"Mendengar suara ribut, sang pemilik rumah kontrakan Rafael Eka Ginting Manik keluar rumah dan memarahi pelaku," terang mantan Kanit Jahtanras Satreskrim Polres Pekan Baru.

Pelaku yang dimarahi korban bukan malah takut, melainkan menantang Eka.

"Melihat itu, Eka berlari ke dalam rumahnya mengambil kelewangnya. Sejurus kemudian, pelaku lari tunggang langgang, sambil melempar batu yang mengenai bibir korban," ujar alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Tidak terima, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal. "Menindaklanjuti laporan kasus itu, petugas berhasil meringkus tersangka. Sedangkan rekannya berhasil lolos," imbuh Daniel.

Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek dan dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara menunggu untuk tersangka.

Sementara, tersangka ketika diwawancarai mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan, berencana untuk mencuri telepon genggam di rumah korban, untuk dijual.

"Mau curi HP aku, Bang. Uangnya untuk berfoya-foya dan membeli sabu dan minuman keras," ungkapnya.