BINJAI - Tim opsnal Satreskrim Polres Binjai, Rabu (8/3/2017), mengamankan seorang tersangka, Ryan Laksanana Nasution (20), dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersangka juga sesuai Surat perintah penangkapan: Sp.kap/62/III/2017/reskrim.

Warga Jalan Pusara, Kelurahan Sambi Rejo, Kecamatan Binjai utara, ini diamankan petugas di Jalan Pabrik Gula Kwala Madu, Komplek PGKM, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Stabat.

Penangkapan berawal saat Kanit Pidum Polres Binjai Ipda Tono Listianto, bersama anggota opsnal reskrim dan opsnal Polsek Binjai, mencoba berkomunikasi dengan tersangka untuk bertemu.

Setelah berhasil berkomunikasi dan membuat janji dengan pria pengangguran itu, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ternyata dirinya sudah melakukan pencabulan terhadap 15 korban," ucap Ipda Tono Listianto, saat di konfirmasi para wartawan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat undang-undang tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.