JAKARTA - Sejumlah nama yang bakal disebut dalam dakwaan Sugiharto dan Irman pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, dinilai layak ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengapresiasi cara kerja KPK terkait kasus e-KTP ini. Namun diakuinya, KPK justru tak berdaya saat menghadapi kasus lahan Cengkareng, kasus Reklamasi, dan kasus Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

"KPK memang perkasa berani hadapi 40 nama besar. Tapi kenapa hadapi dua nama saja (kasus YKSW, lahan Cengkareng, reklamasi dan sekjen MA) tidak berdaya," kata Romli di akun Twitternya, @rajasundawiwaha, Rabu (8/3/2017).

"Taruhan Nama dan Marwah KPK sangat besar dalam kasus e-KTP yang seret 40 nama besar. Jika tidak tuntas, harapan dan cita reformasi pada Anda berlima," imbuhnya.

KPK memastikan ada tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP setelah dakwaan atas nama Sugiharto dan Irman dibacakan. Adapun dakwaan Sugiharto dan Irman bakal dibacakan pada persidangan perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis 9 Maret 2017.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif enggan membeberkan siapa saja nama yang bakal diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK pada persidangan perdana kasus e-KTP itu. Dia meminta semua pihak sabar menunggu persidangan kasus e-KTP nanti.‎

"Soal tersangka baru nanti juga kelihatan di persidangan siapa-siapa saja yang akan dianggap sebagai turut serta, apakah sebaai saksi dan lain-lain, itu akan jelas di persidangan," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 6 Maret 2017.

Dia pun enggan membeberkan berapa jumlah tersangka baru nantinya. "Nanti dilihat saja. Karena sudah dibicarakan karena ini melibatkan banyak pihak, baik itu eksekutif maupun legislatif itu saja," ungkapnya. (snd)