JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017) besok.

Meski terbuka untuk umum, persidangan tersebut dilarang untuk ditampilkan secara langsung melalui televisi.

Ketentuan itu juga berlaku untuk persidangan-persidangan lain di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3/2017).

Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor w 10 U1/KP 01.1.17505 XI201601.

Menurut Yohanes, sidang yang terbuka untuk umum memaksudkan bahwa pengadilan mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Sementara, penyiaran persidangan secara langsung melalui media berarti persidangan yang dihadirkan kepada masyarakat umum.

Selain itu, menurut Yohanes, harus dibedakan antara media yang mendapatkan informasi di persidangan dan media yang menyebarkan seluruh konten persidangan.

"Konten itu substansi yang disidangkan. Konten itu adalah milik para aktor, para pihak yang berkepentingan dalam sidang, bukan untuk konsumsi publik," kata Yohanes.

Meski demikian, media massa dan televisi tetap dapat meliput dan mengambil gambar di dalam ruang sidang.

Aturan itu hanya berlaku pada penyiaran secara langsung jalannya persidangan di televisi.

Sebelumnya disebut-sebut bahwa dalam sidang ini akan diungkap sejumlah nama besar yang diduga terkait kasus ini. Mereka adalah para mantan anggota DPR RI Komisi II, sebagian saat ini masih menjadi anggota DPR, dan bahkan ada pula yang sudah menjadi gubernur dan menteri. (kpc)