MEDAN - Kendati masih tergolong usia muda, IL (25) penduduk Jalan Bintang Terang, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan rekannya, FZ (19) warga Jalan Karya Pembangunan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang punya nyali besar melakukan pencurian Mitsubishi L300 Pickup plat BB 8501 YC, milik Efim Handy Karo-karo (24) warga Dusun Sumbul Jahe, Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tiga Binanga.

"Pelaku nekat mencuri, ketika keduanya melihat mobil itu terparkir di kediaman sang pengemudi," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Komisaris Polisi Daniel Marundudri S.IK didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sunggal, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi GoSumut, Selasa (7/3/2017).

Bermodalkan sepotong besi berujung runcing, pelaku berhasil merusak pintu mobil dan kunci kontak. "Aksi nekat tersebut diketahui oleh Sofyan, salah seorang warga di sekitar lokasi. Spontan, Sofyan langsung meneriaki pelaku," jelas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini mengungkapkan, warga yang mendengar teriakan itu, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka.

"Warga juga sempat menghakimi kedua tersangka sebelum diserahkan ke petugas," ungkap Daniel.

Selain mengamankan dua sekawan ini, petugas juga menyita Mitsubishi L300 plat BB 8501 YC, sepeda motor Honda Vario Techno hitam plat BK 2337 RAS dan satu buah besi berujung runcing sebagai barang bukti. Sedangkan para tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan sementara. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka berkilah niatnya mencuri timbul ketika melintas di lokasi. "Awalnya kami tidak berniat mencuri. Namun saat melintas di lokasi dan ada kesempatan, di situlah niat itu muncul," kilahnya.