MEDAN - Tak terima dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Medan, Akhyar selaku Mantan Kepala Dinas Pertanian dan kelautan (Distanla) Medan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Akhyar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat tangkap ikan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 491 juta dari total anggaran sebesar Rp 1,2 miliar.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. Dimana Penuntut Umum Kejari Belawan, Ivan Nazar membenarkan terdakwa mengajukan kasasi. saat ini menurutnya pihak penuntut umum menyusun kontra memori kasasi.

"Benar kasus ini dalam proses kasasi, jaksa juga sudah melimpahkan kontra memori kasasi atas terdakwa Akhyar," ujar Jaksa Ivan Nazar, Selasa (7/3/2017).

Ivan mengatakan kasasi juga dilakukan oleh dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yaitu Syahrizal selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Boy MF Tampubolon selaku atau pelaksana dalam pengerjaan proyek. Namun berkas kontra memori kasasi keduanya sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu.

"Jadi sekarang kita tinggal menunggu proses kasasinya saja," ungkapnya.

sebelumnya dalam kasus ini, Mantan Kepala Dinas Pertanian dan kelautan (Distanla) Medan Akhyar dihukum dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu yahrizal selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Boy MF Tampubolon selaku atau pelaksana dalam pengerjaan proyek dihukum 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Namun dalam sidang yang dipimpin hakim Didik S Handono itu, ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan.