MEDAN - Nasib papan reklame ilegal akan kandas hari ini, Selasa (7/3/2017). Hal ini dikatakan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

"Sejak dini hari tadi pihaknya akan melakukan penertiban papan reklame ilegal alias papan reklame yang berdiri di zona terlarang," katanya.

Pantauan di lapangan, masih banyak papan reklame ilegal, seperti di Jalan Pulau Pinang, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol dan berbagai ruas jalan lainnya yang berdiri tegak dan belum digusur juga.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan, Muhammad Sofyan mengakui bahwa pihaknya belum melakukan penertiban.

"Belum ada pembongkaran. Malam ini kita mulai ya," kata Sofyan.

Papan reklame yang dibongkar oleh pihak Satpol PP akan menjadi milik Pemko Medan. Sebelum dilakukan lelang, besi-besi papan reklame akan disimpan di Taman Candika.

"Kita simpan di Cadika. Saat ini saya sedang lihat-lihat lokasi. Barang-barang sitaan akan dijaga Satpol PP selama 24 jam," sambungnya.

Sebelumnya Satpol PP telah menyurati 12 perusahan pemilik papan reklame ilegal untuk membongkar papan reklame masing-masing. Namun surat tersebut tak direspon oleh para perusahaan.