MEDAN - Berkas dua tersangka kasus penganiayaan Wirya karyawan toko reparasi senjata milik Indra Gunawan alias Kuna dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (7/3/2017).

"Kita terima berkas dan dua tersangka atas nama Muslim dan Wahyudi dalam perkara penganiayaan dengan korbannya Wirya, pegawai di toko milik Indra Gunawan alias Kuna pada tahun 2014 lalu," ucap Syafrudianto SH selaku Ketua Tim Jaksa yang menangani perkara ini kepada wartawan, Selasa, (7/3/2017).

Dalam berkas itu, kata Kasi Intel Kejari Medan itu, kasus ini juga berkaitan dengan Indra Gunawan alias Kuna yang tewas ditembak beberapa waktu lalu. Di berkas yang diserahkan penyidik disebutkan bahwa sebenarnya kedua pelaku ingin menganiaya Indra Gunawan alias Kuna.

"Jadi sebenarnya korbannya itu salah orang, pelaku sebenarnya ingin menganiaya Kuna," ungkap Syafrudianto.

Dalam berkas itu, ujarnya, juga disebutkan ada tersangka lain yang masih berstatus DPO dalam kasus penganiayaan bernama Tono. Tono merupakan supir dari Rawi, yang menyuruh kedua pelaku menganiaya korban.

"Jadi memang yang pertama niatnya mereka ini memberi pelajaran terhadap Kuna yang akhirnya salah orang. Si wahyudi yang menjadi Joki dan Muslim selaku eksekutor. Sedangkan Rawi berada disebelah Tono melihat dari kendaraan," beber Syafrudianto

Untuk berkas penembakan terhadap Kuna sendiri, Kejari Medan sampai saat ini belum menerimanya.

"Untuk yang lain berkaitan dengan penembakan Kuna masih di Polrestabes Medan,"jelasnya.

Selain menyerahkan tersangka dan barang bukti, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa tongkat yang digunakan untuk memukul korban.

"Dengan pelimpahan ini, kita segera merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan,"pungkas Syafrudianto.

Sementara itu, usai diserahkan ke kejaksaan, dua tersangka kasus penganiayaan ini langsung dimasukan ke dalam sel tahanan sementara Kejari Medan untuk selanjutnya dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 351 yang ancamannya diatas 5 tahun," tutup Syafrudianto.