KONAWE - Salah satu perguruan tinggi kebanggaan masyarakat di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara kembali dilanda prahara.

Pasalnya, di Kampus Universitas Lakidende (Unilaki) sudah hampir 7 tahun lebih kisruh dengan dualisme kepengurusan yayasan yang sama-sama mengangkat Rektor yang berbeda.

Hingga saat ini, ada dua Rektor di Universitas tersebut dengan yayasan penyelenggara pendidikan tinggi yang berbeda di satu kampus.

Dimana rektor saat ini adalah Dr. Arifin Banasuru, dari yayasan Lakidende, serta Prof. Laode Masihu Kamaluddin, dari yayasan Lakidende-Rasak Porosi.

Terkait dengan dualisme kepengurusan yayasan tersebut, Forum Penyelamat Universitas Lakidende ( FPUL) Konawe turut angkat bicara terkait konflik tersebut.

Dimana hak penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut sudah menggangu proses belajar mengajar dan tentunya juga berimbas sistem administrasi di Kampus itu.

Dari tahun 2010 hingga 2016, kekisruhan antara Yayasan Lakidende vs Yayasan Lakidende-Rasak Porosi di Universitas Lakidende masih terjadi. Bahkan tidak sedikit mahasiswa yang menjadi korban Drop Out (DO) oleh salah satu yayasan tersebut.

Koordinator FPU Lakidende, Mursalim mengatakan, penyelesaian polemik di Universitas Lakidende sebenarnya sangatlah mudah, dan tak akan berlarut-larut, jika saja Dirjend Kelembagaan Dikti dan Kopertis Wilayah IX melaksanakan ketentuan berdasar aturan dan mekanisme penyelenggaraan perguruan tinggi secara profesional dan akuntabel.

Namun hal itu terkesan diabaikan dan tidak dijalankan dengan semestinya. "Sebenarnya dari awal kami sudah menduga adanya kongkalingkong antara oknum di Kopertis maupun pihak Kelembagaan Dikti. Ini patut diperntayankan, kenapa ada yayasan abal-abal tanpa izin dari Menteri, mengambil alih penyelenggaraan Universitas Lakidende selama 7 tahun secara ilegal, tanpa sepengetahuan Kelembagaan Dikti dan Kopertis," ungkap Koordinator Forum Penyelamat Universitas Lakidende, Selasa (7/3/2017) di Jakarta.

Selama ini tambah dia, masyarakat sebenarnya sudah mengetahui, bahwa Yayasan Lakidende adalah yayasan yang sah dan diakui oleh pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan tinggi sejak tahun 1996.

"Sampai hari ini, SK Mendikbud RI No. 02/D/O/1996, Tanggal 22 Januari 1996 Tentang Pemberian Status Terdaftar Kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi Di Lingkungan Universitas Lakidende kepada yayasan lakidende belum pernah dicabut, bahkan masih terdaftar di pangkalan data Forlap Dikti," tegas Mursalim yang juga mantan dosen Universitas Lakidende.

Terkait polemik tersebut, Koordinator Forum Penyelamat Universitas Lakidende telah melaporkan masalah ini ke Menteri Dikti, DPR RI, DPD RI, Ombdusman RI untuk ditindak lanjuti.

"Kami yakin, era Pemerintahan Jokowi, dengan semangat revolusi mental yang selama ini digembar-gemborkan, masalah ini diharapkan bisa segera diusut tuntas," paparnya.

"Saya juga berharap, oknum yang terlibat dalam praktik mafia pendidikan diberi sanksi dan diproses secara hukum, dan sekali lagi kami minta pak Menteri bertindak tegas," pungkasnya. ***