MEDAN - Pusat Studi Hukum dan Peradilan (PuSPHA ) Sumatera Utara (Sumut), berharap agar tidak ada lagi diskriminasi dalam proses pengurusan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Maka dari itu, siapa saja yang ingin mengurus SIM haruslah bisa lulus ujian sesuai ketentuan, yakni lulus ujian teori dan praktek. "Saat ini sudah berbeda. Kalau dulu, siapa yang punya uang tinggal bayar langsung dan bisa punya SIM. Sekarang tradisi itu haruslah dibuang, jika mau punya SIM haruslah bisa lulus ujian terlebih dahulu. Sehingga diskriminasi antara pemilik uang dengan yang tidak ada uangnya, tidak ada lagi," kata Sekretaris PuSPHA, Nuriono SH kepada GoSumut lewat sambungan telepon, Selasa (7/3/2017).

Selain itu, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini juga mengimbau kepada masyarakat jika ingin lulus ujian SIM, hendaknya terlebih dahulu mempersiapkan diri, khususnya materi tentang lalulintas, dan bukan dengan memberikan suap ke petugas yang ingin memanfaatkan situasi ketatnya proses pengujian SIM tersebut.

"Suap itu termasuk bagian dari  Pungli. Pemberi dan penerimanya dikategorikan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. SIM itu diuji bukan dibayar," imbaunya.  

Maka dari itu untuk terhindar dari praktik suap, praktisi hukum ini meminta masyarakat yang ingin mengurus SIM hendaknya terlebih dahulu meningkatkan kemampuannya (kompetensi) yang bisa diperoleh dari buku-buku maupun belajar dari lembaga mengemudi yang ada.

"Mau lulus ujian, harus berkompetensi. Caranya bisa dengan membaca buku dan soal ujian praktek juga bisa belajar dari lembaga mengemudi," pintanya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, AKBP Indra Warman juga mengimbau kepada para pemohon SIM agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen kelengkapan mengemudi tersebut.

"Jangan mengurus SIM melalui calo. Sudah tidak bisa lagi dapat SIM dengan cara bayar sama Calo, tidak ada lagi jual beli SIM. Dokumen kelengkapan mengemudi itu bisa diperoleh jika pemohon memang memiliki kompetensi," imbau orang nomor satu di Satlantas Polrestabes Medan ini sembari mengatakan untuk menghindari calo dan menanyakan perihal pengurusan kepada petugas.