JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras belum berhenti. Pasalnya, sejumlah masyarakat menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Salah satu penggugat, Amir Hamzah, mengatakan, dirinya bersama 14 orang lain menggugat KPK ke PN Jakpus, karena komisi antirasuah itu lamban dan tak transparan dalam mengusut kasus tersebut.

"Gugatan masuk ke PN Jakpus pada pertengahan Desember (2016) dan sekarang sudah bersidang," ujar dia di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Hingga kini, proses pengadilan sudah sampai tahapan pemanggilan saksi dari pihak penggugat. Persidangan digelar tiap Kamis siang, pukul 12.00 WIB.

Amir menambahkan, sedikitnya ada 10 barang bukti yang diajukannya dalam menggugat kasus Sumber Waras.

Rinciannya, disposisi Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Kepala Dinkes DKI Din Emmawati, surat-menyurat, penetapan NJOP, dan Pergub 175/2013.

Lalu, akte pelepasan hak, tidak adanya surat kuasa yang tak ditandangani kepala Dinkes, bukti pembayaran berupa cek dan transfer, serta risalah rapat antara Ahok dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), Djan Darmadi dan Kartini Muljadi.

"Kami juga melampirkan Akte Notaris Candra Naya yang disahkan Kemenkumham dan akte sirkulasi YKSW," imbuh dia seperti diberitakan INDOPOS.

Dia berkeyakinan, majelis hakim bakal mengabulkan gugatannya terkait Sumber Waras. Sebab, proses penjualan lahan oleh YKSW kepada Pemprov DKI bertentangan dengan Akte Notaris Candra Naya.

"Dalam akte tersebut, ditegaskan bahwa pengurus, pengawas ataupun pembina, tidak boleh memindahtangankan atau menjual aset yayasan kepada pihak lain," tukas dia. (jp)