LHOKSEUMAWE – Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Isharyadi menyebutkan, ganja diamankan dari pengendara sepeda motor kemarin, akan dikirim ke Medan. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (6/3/2017). 

“Tersangka kita amankan dua orang yaitu berinisial NU dan AW. Rencana barang haram tersebut akan diantar ke Terminal Bus Lhokseumawe. Namun yang akan berangkat ke Medan adalah NU,” tutur Kapolres AKBP Hendri Budiman, melalui Waka Polres Kompol Isharyadi.

Isharyadi menambahkan, kedua tersangka tersebut adalah kurir, sedangkan pemiliknya adalah berinisial IB yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, IB juga terlibat kasus narkoba.

"Tersangka yang sudah kita amankan ini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," jelas mantan Kabag Ops itu.

Baca juga: Mengatur Lalu Lintas, Polres Lhokseumawe Sita Ganja 10 Bal

Sementara kasus penangkapan ganja ini dilakukan pada Senin (6/3/2017) sekira pukul 07.30 WIB. Saat itu anggota Satuan Lalu Lintas memantau arus lalu lintas.

“Saat melakukan kegiatan itu kemudian dicurigai pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm. Kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan salah satunya. Sedangkan yang dibonceng tiba-tiba menghindar menjauh dari lokasi,” katanya.

Setelah dilakukan pengeledahan tas besar yang dibawa didapati ganja sebanyak 10 bal. Barang ini diperoleh dari Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan rencana dibawa ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.