MEDAN - Rencana Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang untuk merevitalisasi Pasar Kampung Lalang harus kembali diundur.

Hal ini disimpulkan pascamenggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Medan dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Selasa (7/3/2017).

Anggota Fraksi Demokrat Anton Panggabean yang didaulat menjadi pimpinan rapat menyimpulkan penundaan revitalisasi dikarenakan masih adanya penolakan dari para pedagang.

"Kami mau tinjau dulu Pasar Kampung Lalang dan lokasi pasar sementara. Soalnya masih ada penolakan, jangan sampai revitalisasi malah menyengsarakan pedagang. Sebelum kami tinjau jangan ada penertiban," sebut Anton.

Komisi C direncanakan meninjau Pasar Kampung Lalang dan lokasi pasar sementara pada Senin (13/3/2017) mendatang.

Mendengar hal ini, Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya menjamin tak akan ada penertiban sebelum DPRD turun ke lapangan.

Sebelumnya ia telah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk melakukan penertiban pasar. Hal ini dilakukan karena PD Pasar telah melayangkan surat permintaan pengosongan pasar kepada ratusan pedagang sebanyak tiga kali.

"Kalau sudah seperti ini, maka penertiban dilakukan setelah DPRD turun ke lokasi. Kita inginnya segera dilaksanakan revitalisasi. Ini, kan, untuk pedagang juga," ucap Rusdi mengakhiri.