MEDAN - Tim termohon Satuan Resor Kriminal Polrestabes Medan yang diwakili Bidang Hukum Polda Sumut akan menghadirkan 10 saksi dan dua saksi fakta setelah mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Siwaji Raja alias Raja di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2017).

Saksi ahli pidana yang juga dosen Universitas Pancasila Hasbullah yang dihadirkan tim hukum Siwaji Raja mengatakan, dalam penangkapan Raja seharusnya penyidik terlebih dahulu harus membuat surat penangkapan.

"Dan dalam surat seharusnya ada alasan mengapa ditangkap dan harus ada tembusan ke keluarga soal penangkapan. Dan prosedur penangkapan harus ada dan diberikan kepada keluarga tersangka dan tersangka juga harus terima surat penangkapan tersebut," ucap Hasbullah, Selasa (7/3/2017).

Sementara itu pihak Polresta tidak banyak memberikan pertanyaan dan sidang ditunda besok oleh Majelis hakim tunggal Erintuah Damanik.

"Kami akan hadirkan dua saksi ahli dan 10 saksi fakta pada Rabu (8/3/2017) besok majelis," kata Iptu Rismanto Purba.

Menanggapi permintaan itu, majelis hakim merasa keberatan seraya menganjurkan menghadirkan saksi secukupnya saja.

"Ngapainlah banyak-banyak saksi polisinya, toh bakal itu juga yang diungkap di persidangan. Secukupnya saja," ujar Erintuah.

Sebagaimana informasi terdahulu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan itu ditetapkan sebagai tersangka penembakan ahli reparasi senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna di depan Kuna Airsoft Gun, Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (18/1/2017). Dia ditangkap tim Polrestabes Medan di Jambi pada Minggu (22/1/2017) siang. Siwaji Raja tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Sumut pada Senin (23/1/2017) sekitar pukul
12.00 WIB.?

?Pengusaha tambang batubara di Jambi tersebut merupakan otak pelaku pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi. Tujuannya untuk membunuh Kuna, pemilik toko Kuna Soft Gun di Jalan Ahmad Yani.?

?Pemeriksaan polisi, diketahui Siwaji Raja menjanjikan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna, namun baru membayar Rp 50 juta. Raja diduga membayar komplotan berjumlah tujuh pelaku untuk membunuh Kuna karena alasan dendam pribadi.

?Bahkan komplotan pembunuh bayaran tersebut sudah dua kali berencana menghabisi Kuna. Percobaan pembunuhan pertama dilakukan pada 5 April 2014. Tapi pada pembunuhan tahap pertama mereka salah sasaran, sehingga memukul Wiria, anak buah Kuna.
?
?Sebelumnya tersangka Siwaji Raja pernah melaporkan korban Kuna ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tersangka dikenal sebagai tokoh masyarakat India Hindu di Medan. Adapun Korban Indra Gunawan alias Kuna juga seorang pemuka agama Hindu yang juga menjadi pengurus Hindu Center Medan.