MEDAN - Eko  Wahyanto (23) penduduk Lingkungan V Sei Dendang Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Delitua. Pria yang berprofesi sebagai sales operator seluler Telkomsel inipun diancam dengan Pasal pidana berlapis yakni Pasal 285 KHUPidana dan 362 KHUPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Hal itu ditetapkan petugas setelah ia dilaporkan oleh korbannya, seorang gadis belia berinisial NS karena telah melucuti harta bendanya dan merudapksa (memperkosa) korban di salah satu Hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan.

Tersiar kabar, bahwa sukses pria itu merenggut keperawanan, hanya bermodalkan ancaman akan menyebarkan foto-foto mesumnya. 

Informasi diperoleh GoSumut, Selasa (7/3/2017), kasus pemerkosaan disertai pencurian ini, terjadi pada Minggu (15/1/2017). Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar kosnya di Jalan  Dr. Mansyur simpang Jalan Zulkarnain Medan. Tiba-tiba saja, pelaku pun datang ke rumah kos korban dan mengajaknya untuk duduk santai di warung kopi. Tanpa menaruh curiga sedikit pun, korban akhirnya pergi berboncengan dengan pelaku. Akan tetapi di tengah perjalanan, pelaku tidak singgah di warung kopi melainkan memacu sepeda motornya ke arah kawasan  Padang Bulan. Pada saat itu korban pun baru tersadar, namun karena takut dengan ancaman, korban pun hanya bisa pasrah saat dibawa masuk ke dalam kamar salah satu hotel melati, di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Di dalam kamar hotel, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Namun permintaan itu ditolak korban. Namun, di saat korban ingin berteriak pelaku malah ingin memukulnya dengan menggunakan helm. Karena takut, korban pun hanya bisa menangis saat pelaku membuka pakaiannya.

"Saat itu, korban meminta tolong agar jangan menyetubuhinya. Namun pelaku yang diduga sudah kerasukan setan tidak peduli dan kembali mengancam akan memukulnya pakai helm. Hingga pada akhirnya, dengan mudah pelaku pun berhasil memperkosanya," kata Kepala kepolisian Sektor Delitua, Kompol Wira Prayatna.

Selanjutnya, kata Wira, Jumat ( 27/1/2017)  pelaku kembali mendatangi korban ke kosan dan mengajak korban untuk pergi. Namun korban menolaknya dan pelaku kembali mengancamnya dengan  ancaman serupa.

Akhirnya korban menuruti dan kembali dibawa ke Hotel Lonari. Di dalam kamar hotel, pelaku kembali mangancam korban. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk melihat suara ribut-ribut di luar kamar hotel tersebut.

Mendapatkan kesempatan kabur, gadis asal Stabat ini pun keluar dan kembali ke kamar hotel dengan temannya. Namun  pelaku sudah tidak ada lagi di kamar hotel tersebut. Bahkan, barang- barang milik korban juga dibawa oleh pelaku seperti HP iphone, tas dan sepatu.

Tidak senang menjadi korban pemerkosaan dan pencurian, korban langsung buat pengaduan ke Polsek Delitua. "Berdasarkan hasil Lidik, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di warung kopi di kawasan Stabat," Jelas mantan Wakasat Res Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.