SEPAK terjang jaringan narkoba internasional yang satu ini tak berkutik. Setelah aksinya yang berjalan mulus, namun akhirnya tercium Satgas 2 NIC Dit Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Tak tanggung, 4 lokasi di Provinsi Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diobok-obok. Hasilnya 48 Kg shabu dan 35.000 butir Extacy atau senilai Rp50 miliar lebih disita, 4 tersangka ditangkap, satu di antaranya tewas ditembak.

Informasi dihimpun redaksi, pengungkapan yang dilakukan Satgas 2 NIC Dit Narkoba Bareskrim ini terkait jaringan peredaran narkoba jenis Shabu dan Ecstasy jaringan Internasional melalui Jalur Kapal Laut (Malaysia-Aceh-Medan).

“Kasus ini merupakan pengembangan pengungkapan Jalur Udara (via Pesawat Malaysia Airlines – Bali lanjut Jakarta menggunakan pesawat Lyon-Air yang melibatkan petugas Cargo bandara Ngurah Rai Bali,” ujar sumber kepolisian seperti yang dilansir metro-online.co, Senin (6/3/2017).

Disebutkan sumber lagi, pengungkapan ini dilakukan dengan cara menggerebek 4 lokasi secara terpisah. Di antaranya, TKP 1 pada Jumat 3 Maret 2017 sekitar pukul 16.30 WIB, tepatnya di depan Gereja GBKP Bena Meriah Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan-Sumut.

Selanjutnya, TKP 2 pada Jumat, 3 Maret 2017, pukul 22.30 WIB, di Kampung Nenas Jalan Gotong Royong No. 8 Pasar Gambir, Tebing Tinggi, Sumut. Kemudian, TKP 3 pada Sabtu, 4 maret 2017 pukul 14:15 WIB, Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. TKP 4 pada Sabtu, 4 Maret 2017 pukul 14:45 WIB, di Jalan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Mereka yang ditangkap, di antaranya, Amsari alias Sari, kelahiran Lhok Nibung, 16 Sept 1984, warga Dusun Cahaya Butsi, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Perannya dalam kasus ini sebagai penjemput narkotika dari jaringan Malaysia di Sungai Iyu Aceh Tamiang, serta menyimpan dengan cara mengubur barang haram tersebut di tanah dan menyiapkannya untuk diantar ke penerima di Kota Medan.

Selanjutnya Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong. Pria kelahiran Cinta Raja, 07 Juli 1978 itu beralamat di Dusun Permai Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang – Aceh, berperan sebagai pengendali.

Kemudian Zainuddin, kelahiran Cinta Raja, 31 Desember 1971, warga Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh tamiang. Perannya sebagai penjemput narkotika dari jaringan Malaysia di Sungai Iyu Aceh Tamiang, menyimpan/mengubur di tanah dan menyiapkan utk diantar ke penerima di Medan.

Tersangka keempat Abdurahman alias Naga, kelahiran Kota Perlis, 10 Desember 1967, warga Dusun Butsi, Kampung Masjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Berperan sebagai kurir pengantar narkotika ke pemesan di Binjai.

“Tim melakukan pengembangan dengan menganalisa ulang pengungkapan sebelumnya, yakni sindikat Evar yang diperoleh dari informasi Tim Narkotik JSJN Malaysia, dengan hasil dapat diidentifikasi pengendali jalur laut Malaysia-Aceh Tamiang,” terang sumber lagi.

Setelah mengetahui keberadaan jaringan ini, Tim melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap tersangka Amsari alias Sari di TKP pertama dengan barang bukti narkotika seberat 10 KG (7 bungkus Shabu dan 3 bungkus Ecstasy). Lalu Tim lanjut melakukan penangkapan terhadap Edi Saputra alias Alfarissi di TKP kedua.

Hasil pengembangan berikutnya, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap Zainuddin di TKP ketiga dan menyita barang bukti narkotika seberat 31 KG (27 bungkus Shabu dan 4 bungkus Ecstasy).

Dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Abdurahman alias Naga di TKP keempat dan pada pukul 23.00 wib malam pada saat dilakukan pengembangan diwilayah Binjai Tsk An Abdulrahman alias Naga pada saat akan menunjukkan gudang penyimpanan mencoba melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas oleh Satgas 2. Alhasil, tersangka Abdulrahman alias Naga tewas.

Barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan ini berupa 41 KG Narkotika terdiri dari 34 bungkus Shabu dan 7 bungkus Ecstasy total dgn BB Satgas 1 (via Udara) 14 Kg Shabu = 48 Kg shabu dan 35.000 butir Extacy.

“Sindikat ini menerima nakotika dari Malaysia di airan Sungai Iyu dekat perkebunan sawit daerah Cintaraja Kec. Bendahara Aceh Tamiang. Setelah itu barang ditanam di dalam tanah di tempat pembuatan arang tidak jauh dari sungai Iyu. Kemudian Narkotika diantar ke penerima di Medan,” ujar sumber lagi.