MEDAN - Ternyata sindikat jaringan penggelapan mobil dengan modus sewa (rental) mempergunakan jasa seorang oknum TNI untuk menjual barang hasil kejahatannya. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut setelah meringkus empat tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, setelah perjanjian rental disetujui, tersangka M dibantu tersangka A mengambil mobil tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS yang merupakan oknum TNI," kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu kepada GoSumut, Minggu (5/3/2017).

Faisal mengungkapkan, setelah berhasil diamankan, oknum TNI itu langsung diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Orang nomor satu di Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ini menerangkan, oknum TNI itu berperan menyerahkan mobil tersebut kepada tersangka S, lalu menyerahkan kepada tersangka MF dan menjual mobil Daihatsu Ayla tersebut kepada seseorang berinisial DL seharga Rp21.500.000.

"Dalam dua kasus penggelapan tersebut, terbukti oknum itu terlibat dalam menjual mobil itu," terang Faisal.

Imbas perbuatannya, keempat tersangka yang diamankan yakni, M (26) warga Jalan Takengon Bireun, Desa Simpang Teririt, Kecamatan Wipesam, Kabupaten Bener, Provinsi Aceh, AM (25) warga Jalan Eka Rasmi Gang Eka Bakti, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, MF (37) warga Jalan Pancing No. 38, Kecamatan Medan Tembung dan S (40) warga Jalan Beringin Dusun VIII Gang Tiung Nomor. 9, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang harus merasakan pengab rumah tahanan Mapolda Sumut. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan untuk barang bukti, petugas menyita mobil Suzuki Ertiga plat BK 1296 AR warna putih, Daihatsu Ayla plat BK 1905 UI, sepedamotor Yamaha Vega plat BK 6807 ABH hitam dan dua lembar perjanjian rental mobil G & R rental mobil sebagai barang bukti.

Sebelumnya, terungkapnya kasus penggelapan ini berdasarkan laporan korban sesuai LP/212/II/2017/SPKT III dan LP/213/II/2017/SPKT III tanggal 16 Februari 2017 yang ditindaklanjuti oleh petugas.

Sementara, tersangka M mengaku telah enam kali melakukan penggelapan mobil rental. Dia bilang, hasilnya untuk menghidupi anak dan istrinya.