MEDAN - Kepolisian Sektor Patumbak berhasil mengamankan dua orang petani asal Provinsi Aceh karena nekat membawa 16 kilogram ganja kering dengan tujuan Kota Medan dan Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Namun sial, sebelum ganja tersebut sampai ke tempat tujuan, Anwar (30) dan Sabhiludin (32) keduanya merupakan penduduk asal Dusun Selatan, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ini keburu ditangkap polisi di fly over Amplas.

Informasi diperoleh GoSumut, Senin (6/3/2017), menyebutkan, satu jam sebelum keduanya ditangkap, Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat laporan dari informan bahwa ada dua orang pria penumpang bus dari Aceh yang membawa tas ransel hitam berisi ganja kering siap edar dengan tujuan Medan dan Palembang Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Kepala Unit Reserse Krimibal Kepolisian Sektor Patumbak, AKP Ferry Kusnadi membentuk tim guma meringkus kedua kurir ganja tersebut.

Selanjutnya, tim membuntuti kedua pelaku yang menumpang angkutan umum KPUM dari Jalan Ringroad hingga ke Jalan SM Raja. "Begitu kedua pelaku tiba di Flyover Amplas, tim langsung menyergap kedua tersangka berikut barang bukti 16 bal ganja kering dari dalam ransel kedua tersangka," kata Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrimnya, AKP Ferry Kusnadi ketika dikonfirmasi.

Usai diamankan, Kanit menjelaskan, petugas langsung memboyong kedua petani ini ke Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang - undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Namun saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Patumbak ini.

Sementara, kedua tersangka yang sempat dikonfirmasi mengaku nekat menjadi kurir barang haram tersebut karena himpitan ekonomi. "Cemanalah, susah kali cari duit sekarang. Makanya kami nekat jadi kurir," sesalnya dengan logat Aceh yang masih kental.