JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sepanjang 1 hingga 24 Februari 2017, ada 2.571 aduan dari pelanggan golongan 900 VA yang subsidinya dicabut. Pelanggan listrik golongan daya 900 Volt Ampere (VA) ini mengajukan permohonan untuk kembali mendapat subsidi.

Munculnya pengaduan ini, karena masyarakat merasa keberatan atas kebijakan pengalihan subsidi listrik golongan daya 900 VA pada Januari lalu, dan penyesuaian tahap kedua juga dilakukan Maret ini dan dilanjutkan pada Mei 2017.

Terkait hal ini, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menjelaskan, seluruh aduan yang masuk kemudian diproses oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) untuk dicocokkan dengan data terpadu di Kementerian Sosial. Hasilnya, Kemensos mencatat bahwa 916 pelanggan dari total 2.571 pelanggan yang mengajukan aduan termasuk dalam daftar masyarakat ekonomi lemah. “Mereka kemudian diconvert (dialihkan) kembali menjadi pelanggan subsidi,” ungkapnya, di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, pada Jumat (3/3/2017).

Disamping ada 82 pelanggan terverifikasi sebagai masyarakat ekonomi mampu dan tetap dicabut subsidinya. PLN dan Kemensos juga masih memproses 1.567 aduan lainnya, untuk dipastikan kondisi ekonominya. “Langkah ini, untuk memastikan bahwa subsidi listrik benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Jarman.

Meskipun ribuan pelanggan mengajukan permohonan subsidi, tapi Kementerian ESDM dan PLN juga menerima aduan sejumlah pelanggan yang justru menolak untuk disubsidi. Tercatat, ada enam pelanggan yang menolak dimasukkan ke dalam kelompok bersubsidi. “Aku orang kaya kok, masa aku disubsidi,” kata Jarman, menirukan laporan pelanggan.

Disisi lain, Jarman menjelaskan bahwa Kementerian ESDM menyiapkan posko pengaduan untuk mengakomodir pelanggan listrik 900 VA yang nggak setuju dengan pengalihan subsidi listrik. “Sebagai informasi, pengalihan subsidi listrik dilakukan terhadap 18,9 juta pelanggan 900 VA yang tergolong Rumah Tangga Mampu (RTM), kebijakan ini menyisakan 4 juta pelanggan 900 VA lainnya yang tetap mendapat subsidi,” paparnya.

“Kementerian ESDM merilis, pengaduan oleh pelanggan 900 VA bisa dilakukan dengan melapor ke Kelurahan setempat. Laporan ini akan diproses di tingkat Kecamatan, dan kemudian diadukan ke Posko Terpadu di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,” kata Jarman.