MEDAN -‎ Tiga tersangka akan kembali diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, dan sudah dijawalkan akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi, pekan ini.

Adapun Ketiga tersangka itu yakni ‎Tiurma Pangaribuan selaku ‎Direktur PT. Welly Karya Nusantara‎, Khairudi Hazfin Siregar, ST sebagai Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Team Leader Konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah.

"Pekan ini, kita periksa sebagai saksi. Jadinya, para tersangka ini, diperiksa sebagai saksi untuk ‎mereka sesama tersangka. Mereka memberikan keterangan silang dalam pemeriksaan tersebut," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian,‎Senin (6/3/2017).

Pemeriksaan kali ini, Sumanggar menjelaskan tanpa disertai surat pemanggilan. Namun, sifatnya Penyidik Pidsus Kejatisu menunggu kooperatif dari para tersangka untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.

"Pak Aspidsus baru pulang dari Kampung dan baru mulai kerja. Jadinya, tidak ada surat panggilan diteken‎. Pemanggilan tidak serta surat panggil. Mereka (tersangka), hadir sendiri pada minggu. Makanya, tidak diketahui persis kapan mereka hadir. Kalau hadir (tersangka) saya kabari lagi lah," tutur Sumanggar.

Saat ini, Kejatisu mengalami kesulitan terhadap pemeriksaan ‎Bukhari Abdullah. Pasalnya, Bukhari sedang berada di Jambi. Bukan berada di Kota Medan.

"Karena, dia (Bukhari) sebagai konsultan, jadinya tugas terus berada diluar kota. Tapi, tidak menjadi masalah dalam penyidikan," katanya.