MEDAN - Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Tunas Keadilan sesuai visi dan misinya untuk konsen melakukan advokasi di bidang hukum kepada masyarakat terus melakukan penyuluhan tentang hukum.

Pertama, LKBH Tunas Keadilan yang dipimpin langsung oleh Direktur LKBH Tunas Keadilan Syaiful Asmi Hasibuan, SH. MH melakukan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Senin, (5/12/2017) lalu.

"Kita senantiasa akan melakukan advokasi kepada nasyarakat terkait hukum. Maka dari itu, kita terus melakukan penyuluhan," kata Syaiful Azmi didampingi Wakil Direktur II LKBH Tunas Keadilan, Ryan Fadli Siregar, SH

Wakil Direktur I Jhon Peter Waruwu. SH.MH, Humas Dedek Julika Santoso. SH, Dimas Sidiq Pratomo, Nur imam Aji Cahyo, dan Jaka Sinaga serta pengurus lainnya. Ketika ditemui GoSumut di Kantor LBHK Tunas Keadialan, Jalan Pendidikan Nomor. 65-C Kelurahan Tegal rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin, (6/3/2017).

Tidak sampai di situ, Azmi menambahkan pihaknya juga kerap menggelar bakti sosial. "Bakti sosial yang dirangkai dengan penyuluhan tetkait hukum juga kita lakukan di berbagai tempat, antara lain panti Asuhan Putra Muhammadiyah," jelasnya.

Terakhir, orang nomor satu di LBHK Tunas Keadilan menyebutkan, pihaknya menggelar silaturhim dan penyuluhan hukum di Jalan Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu, (1/3/2017). Dalam rangkaian kegiatan yang diikuti puluhan warga didominasi kaum ibu-ibu dan unsur aparatur Desa, serta Kepala Dusun se- Denai Kuala, LKBH Tunas Keadilan melakukan penyuluhan mengenai undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai bagaimana bentuk KDRT dan apa saja yang tergolong dalam kekerasan," sebutnya.

Azmi menambahkan, dalam penyuluhan hukum tersebut, warga sangat antusias mendengarkan materi-materi yang disampaikan pemateri antara lain Jhon Petter Waruwu. SH.MH, dan Ryan Fadli Siregar. SH. Selain itu, imbuh Azmi, masyarakat banyak memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada pemateri terkait tema materi hukum yang dibahas.

"Penyuluhan ini juga merupakan bentuk pengabdian kami kepada masyarakat. Agar, jika terjadi tindakan kekerasan yang dialami oleh korban bagaimanapun juga itu adalah kriminal dan mendapatkan sanksi pidana penjara mulai dari empat sampai di atas 15 tahun sesuai bentuk kekerasan," tandasnya.

Terpisah, Kepala Desa Denai Kuala, Suwardi menucapkan terima kasi dan apresiasi terhadap LKBH Tunas Keadilan sekaitan dengan penuluhan hukum tersebut. "Secara pribadi dan atas nama warga, saya mengucapkan terima kasih kepada LKBH Tunas Keadilan. Kegiatan-kegitan seperi ini sangat bermamfaat bagi warga Desa kami. Khususnya kaum ibu yang akhirnya mengetahui bahwa mereka secara undang-undang juga dilindungi," ucapnya.