MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melimpahkan berkas perkara pungutan liar (pungli) bongkar muat barang di Pelabuhan Belawan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Salah satunya melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Otoritas Belawan, Sabiran Ansar.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Febuari 2017 lalu. Kita masih menunggu menetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Medan," ungkap Jaksa Kejari Belawan Ivan Najjar Alavi SH kepada wartawan.

Dikatakan Ivan, Sabiran Ansar (51) yang merupakan pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon. Sebelumnya, dia menjabat Manajer Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan.

Disebutkan Ivan, Sabiran berperan membantu melancarkan pungli yang dilakukan pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya terhadap perusahaan bongkar muat. Saviran dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi yang dilakukan Sabiran, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya Frans Holmes Sitanggang dan Sabam Manalu, karena melakukan pungli.

Tim gabungan kemudian menggeledah kantor Koperasi TKBM Upaya Karya dan menyita barang bukti uang Rp 390 juta, cek dan kuitansi, bukti setoran dan transfer bank, bukti pembayaran ongkos bongkar muat, laporan keuangan hingga dokumen pendirian koperasi.

Setelah memeriksa 24 saksi, termasuk perusahaan bongkar muat yang menjadi korban pungli, tim gabungan menetapkan Frans yang menjabat bendahara koperasi dan Sabam Manalu, sekretaris koperasi sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penggeledahan kantor Koperasi TKBM Upaya Karya, tim gabungan juga menemukan narkotika jenis sabu di ruang kerja Kepala Tata Usaha Zulkarnaen Pasaribu. Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Penyidikannya dilimpahkan ke Polres Belawan.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni memaksa perusahaan jasa bongkar muat membayar tarif kepada koperasi dengan tariff yang sudah ditentukan.