MEDAN - RF (21) penduduk Jalan Tombak Medan Tembung dan MS (20) warga Jalan Tualang Kecamatan Medan Tembung juga terpaksa digelandang ke Markas Kepolisian Sektor Medan Kota. Pasalnya, kedua pemuda ini tertangkap usai menjambret tas di Jalan SM Raja, depan Hotel Garuda Plaza.

Akibatnya, dua sekawan ini harus menjadi bulan - bulanan warga masyarakat di lokasi kejadian.

"Korban saat itu menumpang becak bermotor yang dikemudikan ayah kandungnya sendiri, usai belanja di Centre Point, Jalan Jawa Medan," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing kepada GoSumut, Senin, (6/3/2017)

Tobing menuturkan, saat melintas di Jalan SM Raja tepatnya di depan Klinik Permata Bunda, kedua pelaku yang mengendarai sepedamotor jenis matic datang menghampiri betor yang ditumpangi korban dari sebelah kiri. "Sesaat kemudian, pelaku yang duduk di boncengan langsung menrik tas korban. Tidak rela kehilangan barang miliknya, korban pun mempertahankan tasnya. Sehingga aksi saling tarik tidak dapat terhindarkan," tutur mantan Kepala Unti Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Namun, Tobing menambahkan, mengetahui hal itu, ayah korban langsung memepet kendaraan pelaku. "Naas bagi keduanya, mereka pun akhirnya terjatuh dari sepeda motornya. Sejurus kemudian, kedua spesialis jambret inipun akhirnya bonyok dihajar massa," tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Imbas perbuatannya, kedua tersangka mengalami luka karena dihajar massa. Tidak sampai di situ, keduanya juga harus mendekam di rumah tahanan Mapolsek Medan Kota. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana. Padahal, setelah diperiksa, uang dalam tas korban hanya 20 ribu rupiah.