LABUHANBATU - Kafe plus-plus bikin risih warga di Dusun Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang, Bilah Hilir, Labuhabatu, Sumut. Warga pun meminta agar aparat bertindak tegas menutup tempat hiburan malam plus-plus atau warung remang-remang yang ada di pinggir Jalan Haris Sawit Jaya (HSJ).

Menurut warga, selain buka hingga larut malam dan sampai dini hari, diduga kuat warung remang-remang itu juga jadi tempat peredaran minum keras dan perbuatan maksiat, sehingga mengganggu ketentraman masyarakat.

Pantauan medansatu.com, Minggu (5/3/2017), warga memasang spanduk protes terhadap keberadaan tempat maksiat tersebut.

Dalam spanduk itu tertulis, “STOP! Kami Warga Simpang HSJ Menolak Adanya Tempat Hiburan Malam Plus-plus Karena Sudah Mengganggu dan Meresahkan Warga Simpang HSJ”.

Masyarakat berharap adanya campur tangan dari pemerintah desa dan kecamatan Bilah Hilir, serta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan, sebelum masyarakat mengambil tindakan sendiri.

“Kita meminta tempat hiburan malam/warung remang-remang itu ditutup, karena sudah semakin meresahkan warga. Kalau benar itu hanya tempat hiburan biasa, mengapa hingga larut malam masih tetap saja beraktivitas dan disertai suara musik yang cukup keras,” ungkap R Sianturi, salah seorang warga.

“Kami warga Desa Sei Tampang sudah sepakat, khususnya warga Simpang HSJ dengan membuat nota peryataan untuk menutup tempat hiburan malam/warung remang–ramang, yang berjumlah sebanyak 49 tanda tangan warga yang merasa resah dengan keberadaan hiburan malam tersebut,” jelasnya.

Warga lainnya, T Boru Sianturi mengatakan, keberadaan kafe remang-remang itu berimbas negatif terhadap rumah tangganya.

“Rumah tanggaku hancur, suamiku kerap pergi ke tempat hiburan malam yang berada tidak jauh dari Simpang HSJ, hingga sekarang suamiku tidak pulang-pulang lagi,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi medansatu.com, Kades Sei Tampang Asmui berjanji akan menertibkan kafe-kafe tersebut. “Kami akan berupaya menertibkan tempat hiburan malam tersebut, agar masyarakat setempat tidak lagi merasa resah, Senin besok (6/3/2017), akan saya bawa ke Muspika Kecamatan,” ujarnya.