MEDAN - Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus empat tersangka pelaku penggelapan mobil dengan modus menyewa (rental).

Informasi diperoleh GoSumut, Minggu (5/3/2017) menyebutkan, keempat tersangka antara lain berinisial M (26) penduduk Jalan Takengon Bireun, Desa Simpang Teririt, Wipesam, Kabupaten Bener, Provinsi Aceh, AM (25) warga Jalan Eka Rasmi Gang Eka Bakti, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, MF (37) warga Jalan Pancing No. 38, Kecamatan Medan Tembung dan S (40) warga Jalan Beringin Dusun VIII Gang Tiung No. 9, Kelurahan Tembung,  Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan masing-masing LP/212/II/2017/SPKT III dan LP/213/II/2017/SPKT III tanggal 16 Februari 2017.

"Modus sindikat ini yakni merental mobil milik korban. Kemudian menjualnya. Ada empat tersangka yang kami amankan," kata Faisal.

Faisal menjelaskan, pada 4 Februari tersangka M merental mobil Daihatsu Ayla putih plat BK 1905 UI milik Maya Eva Sijabat selama dua hari dengan perjanjian rental Rp250 ribu per harinya. Namun, M baru membayar Rp250 ribu kepada Maya, dan berjanji sisanya dibayar setelah mobil dikembalikan.

"Setelah perjanjian rental disetujui, tersangka M dibantu tersangka A mengambil mobil tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS untuk dijual," jelas Faisal.

Kemudian, Faisal menyebutkan, MAMS menyerahkan mobil tersebut kepada tersangka S, lalu menyerahkan kepada tersangka MF dan menjual mobil Daihatsu Ayla tersebut kepada seseorang berinisial DL. "Tersangka mengaku mobil tersebut dijual seharga Rp21.500.000," sebut Faisal.

Sementara untuk pencurian kedua, tambah Faisal, tersangka M merental mobil Suzuki Ertiga putih plat BK 1296 AR milik Nurhayani dengan perjanjian rental Rp650 ribu untuk dua hari dan M telah membayarnya kepada seseorang berinisial RH.

"Selanjutnya tersangka M mengambil mobil Ertiga tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS. Kemudian mobil tersebut diserahkan kepada tersangka S, dan diserahkan kepada MF, lalu dijual kepada seseorang berinisial RAL dengan harga Rp41 juta," tambah Faisal.

Pantauan di Mapolda Sumut, selain mengamankan para tersangka, petugas berhasil menyita mobil Suzuki Ertiga plat BK 1296 AR, Daihatsu Ayla BK 1905 UI, sepedamotor Yamaha Vega plat BK 6807 ABH hitam dan dua lembar perjanjian rental mobil G & R rental mobil sebagai barang bukti.

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka M mengaku sudah enam kali berhasil menjual mobil yang direntalnya dengan keuntungan bervariasi. Dia bilang, itu dilakukan untuk menghidupi istri dan kedua anaknya.

"Dari hasil penjualan mobil Suzuki Ertiga itu saya mendapat Rp13 juta," akunya.