JAKARTA - Meski telah menetapkan tiga tersangka, Polda Metro Jaya terus mendalami kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.

Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan mengatakan di Jakarta, pekan lalu, bahwa penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komite Eksekutif Komitr Olimpiade Indonesia (KE-KOI) terkait kasus korupsi tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (6/3/2017) .

"Kita telah melayangkan surat panggilan yang dijadwalkan Senin (6/3/2017). Mereka kita harapkan bisa memenuhi panggilan," katanya.

Ketika disinggung tentang materi pemeriksaan, Ferdy mengungkapkan, pemeriksaan kali ini menyangkut verifikasi dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara atas pelaksanaan sosialisasi di lima kota.

Menurut Ferdy, pihaknya belum dapat memastikan tersangka baru terkait dengan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. "Pemeriksaan kali ini untuk sinkronisasi penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” ujarnya.

Sejauh ini Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka yakni Dody Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Brndahara Umum KOI) dan Agus Ikhwan selaku penyedia jasa kegiatan carnaval Sosialisasi Asian Games di Surabaya.

Adapun amggota Komite Eksekutif KOI yang kembali akan menjalani pemeriksaan yakni Dasril Anwar (Wakil Sekjen KOI), Krisna Bayu (Komisi Atlit), Bambang Rus Effendi (Komisi Sport For All), Harry Warganegara (Komisi Sport Development), Syahrir Nawier (Komisi Finance And Budgeting), Leane Suniar (Komisi Sport Medical), Hellen Sarita Delima (Komisi Sport And Law) dan Raja Parlindungan Pane (Komisi Sport Environment).

Yang lebih memgejutkan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum KOI, Erick Thohir. "Kami juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum KOI. Hanya saja, waktunya masih kita atur," katanya kepada GoNews.co, Minggu (5/3/2017).

Berkas Dilimpahkan ke Kajati

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ferdy Irawan juga mengungkapkan berkas pemeriksaan terhadap tiga tersangka Dody Iswandi, Anjas Rivai dan Agus Ikhwan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati). "Kami telah mengirimkan berkas perkara kasus pemeriksaan ke Kajati, pekan lalu. Dan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melakukan penelitian,” ujarnya.

Menyangkut adanya pemanggilan anggota Komite Eksekutif KOI, Wakil Ketua Umum KOI Mudai Madang yang dihubungi membenarkan. Namun, dia meminta Polda Metro Jaya bisa menundanya karena bersamaan dengan itu KOI melakukan pertemuan denhan delegasi Dewan Olimpiade Asia (OCA).

"Ya benar memang akan ada pemeriksaan lagi terhadap anggota komte eksekutif KOI, Senin (6/3/2017). Dan, kita mengusulkan agar pemeriksaan ditunda Kamis (9/3/2017) karena pada waktu bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang diminta ada pertemuan KOI dengan delegasi OCA," katanya. ***