TAPTENG - Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menghentikan proses penyelidikan terhadap 10 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 15 Februari 2017.

Ketua Sentra Gakkumdu Pilkada Tapanuli Tengah Jonas Bernad Pasaribu menjelaskan, proses penyelidikan 10 laporan dugaan pelanggaran pemilu dihentikan, karena tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti.

Lanjut Jonas yang juga Ketua Panwaslih Tapanuli Tengah itu, jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pasangan calon kepala daerah dan tim suksesnya yaitu dugaan praktek money politic dan pelanggaran administrasi.

“Semuanya sudah kita hentikan prosesnya, karena tidak memenuhi unsur. Ada yang tidak ada saksinya, ada yang alat buktinya kurang. Sehingga semuanya mentah,” kata Jonas.

Setelah menganaslisa sejumlah laporan pelanggaran yang tidak terbukti itu, Jonas akhirnya memastikan apabila proses Pilkada Tapanuli Tengah 15 Februari 2017, nihil dengan pelanggaran pemilu.

“Saya rasa semuanya sudah jelas yah. Tidak ada lagi yang perlu digugat, dan bagi pasangan calon saya harap bisa menerima hasil pilkada ini dengan lapang dada. Karena itulah hasil pilkada kita kali ini. Apalagi, tidak ada gugatan yang disampaikan ke MK,” tandasnya.