MEDAN - Setelah melakukan investigasi selama 2 minggu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan mengamankan sebanyak 100 item bahan tambahan pangan (BTP) tanpa ijin edar atau senilai Rp 3 milliar. Bahan tambahan pangan itu, antara lain pengembang, pengawet, pemanis, pewarna, dan penguat rasa.

Kepala BBPOM Medan, Drs Ali Bata Harahap Apt, MKes didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Drs Ramses Doloksaribu dan Kasi Penyidikan Mangandar Marbun SSi, mengatakan, temuan ini berhasil diungkap mereka pada Jum'at (3/3/2017) kemarin. Dalam hal ini, pihaknya menyita BTP dari toko A yang berlantai 3 di Jalan Bawean Medan. "Produk tersebut tidak memiliki izin edar dari badan POM RI yang diduga direpacking (dikemas ulang). Bahkan, pemilik toko tidak dapat menunjukkan surat terkait produk yang diamankan," ungkap Ali, Minggu (5/3/2017).

Ali Bata mengatakan, menurut pengakuan pengusaha toko A berinisial B, barang tersebut dipasok dari Jakarta. Namun pemiliknya tidak dapat menunjukkan bukti faktur yang dimaksud.

Selain itu, lanjut Ali Bata, kemungkinan besar oknum pengusahanya akan melakukan repacking seolah-olah produk itu buatan pabrik. Namun karena tidak memiliki izin edar, keamanan bahan makanan itu tidak terjamin bahkan belum melalui evaluasi dan penilaian dari Badan POM RI.

"Tersangka B dijerat dengan UU Pangan dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp 1 miliar," katanya mengakhiri.