MEDAN - Sebanyak 12 anggota dari Pimpinan Unit Kelompok Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK - SPSI) Pimpinan Sardo Manalu ditangkap Polisi. Mereka terancam dihukum karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 351 junto 170 KUHPidana.

Namun untuk sementara, mereka harus mendekam sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Medan Kota.

"Para tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan Kepolisian Sektor Medan Kota dalam waktu relatif singkat, kurang dari 24 jam," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, ketika dikonfirmasi GoSumut, Sabtu (4/3/2017).

Ia menjelaskan, para tersangka diamankan berdasarkan laporan Marta Ulina S (29) penduduk Jalan Tuba II Gang Tapanuli, Komplek Liberto No. 8.

"Jadi, menindaklanjuti laporan yang menyebutkan para pelaku telah menganiaya Abdullah Nainggolan (36), salah seorang pedagang di Jalan Bulan Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, personil gabungan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi - saksi, tim berhasil mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda," jelas mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Deliserdang ini mengungkapkan, pihaknya masih memburu sedikitnya delapan orang lagi, terlibat penganiayaan tersebut.

"Saat ini kita tengah memburu pelaku penganiayaan tersebut. Sebab, menurut keterangan saksi - saksi, yang melakukan penganiayaan terhadap tiga orang korban bukan hanya mereka yang tertangkap saja," ungkap Alumnus Akpol tahun 2005 ini.