MEDAN - Kasus tuduhan tindak pidana penggelapan penjualan tanah Sultan Deli yang dilakukan Tanggam Gultom dan Tengku Osman Amal Ganda Wahid Al-Haj sarat akan rekayasa hukum.

Kasus tersebut hanyalah permasalahan pada pihak keluarga Kesultanan Deli. Tetapi kasus tersebut tak lebih dari perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana, kata Sarmanto Tambunan SH, kuasa hukum dari Tonggam Gultom.

Dalam keterangannya, Sarmanto membantah semua sangkaan yang dialamatkan kepada Tonggam Gultom. Dia menyebut, bahwa sejak 11 Desember 2015 Tengku Osman alias Tengku Aga diangkat pemangku Sultan Deli oleh Sultan Deli XIV Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam untuk menjalankan tugas kesultanan, dikarenakan dia masih menempuh pendidikan.

Salah satu tugasnya, kata Sarmanto, ialah mengembalikan hak kesultanan termasuk tanah yang dikuasai pihak lain berupa 33 konsensi Sultan Deli dengan Onderneming Belanda. Tengku Osman bersama Tonggam Gultom, M Alboinsyah Gultom dan Irwan Daulay dipercaya atau diberikan kuasa berdasarkan Akta No4 tertanggal 11 Desember 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Thomas Tarigan.

Sarmanto membantah kalau Tonggam terlibat menjual tanah yang berada di Gg Thawalib. Dikatakannya, yang menjual tanah tersebut adalah Tengku Osman atas inisiasi dari AKBP Yusuf Syarifudin.

“Kasus tanah Thawalib adalah perkara keluarga besar kesultanan. Masalah bagian penjualan ya seharusnya dapat menghubungi si Tengku Osman selaku pihak yang mewakili kesultanan. Klien kita sudah pernah juga mencoba menghubungi nyonya Siska Marabintang tapi tak bisa dan terkesan menutup diri. Dengan tegas klien kami menyampaikan apabila ada permintaan uang panjar yang diterima Tengku Osman maka klien kami siap membantu untuk memberikan uang tersebut langsung kepada yang berhak,” urai Sarman di Kantor DPD Pospera.

Dia sangat menyayangkan laporan yang dibuat Irwansyah Nasution yang disebut mendapat kuasa dari Siska Marabintang. Dia menganggap laporan tersebut adalah siasat untuk menjerat kliennya dalam kasus penggelapan.

“Kami minta Polda menghentikan penyidikan karena sarat rekayasa. Kami juga meminta Kesultanan Deli membersihkan nama baik Tonggam Gultom karena tidak mempunyai keterlibatan apapun dalam perkara sebagaimana yang dituduhkan. Hendaknya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan untuk menghindari upaya pihak-pihak tidak bertanggung jawab guna memecah belah kesatuan Kesultanan Deli,” pungkasnya.