MEDAN - Komitmen pihak jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Medan untuk memberantas praktik perjudian dibuktikannya. Hal itu sesuai dengan apa yang dilakukan Kepolisian Sektor Percut Seituan.

Tidak tanggung - tanggung, Kepolisian Sektor pimpinan Kompol Boy Joshua Situmorang itu berhasil menggulung praktik ilegal yang merupakan penyakit masyarakat tersebut dengan mengamankan belasan mesin judi jenis jackport dari tiga lokasi.

Kompol Boy Joshua Situmorang melalui Kepala Unit Reskrim, AKP Jonathan Hutagalung mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan atensi dari Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho. "Sesuai perintah Kapolres untuk memberantas segala bentuk perjuadian, kita berhasil mengamankan belasan mesin jackport," kata Jonathan didampingi Panit II Reskrim, Iptu Gindo Manurung ketika dikonfirmasi GoSumut.

Mantan Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Delitua ini menjelaskan, sejak pagi, tim yang dibentuk langsung melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi. Termasuk menggali info dari masyarakat terkait praktik illegal itu. "Dari lokasi, Desa Bandar Setia, Desa Bandar Khalifah, kita berhasil mengamankan belasan sarana perjudian," jelasnya.

Orang nomor satu di Unit Reskrim Mapolsek tersebut menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan dalam penggerebekan tersebut para penjaga tempat judi dan pemainnya berhasil lolos karena kehadiran petugas diketahui para pelaku. "Sewaktu kehadiran kita diketahui, orang suruhan pemilik tempat praktik haram itu berteriak. Teriakan itu langsung dimanfaatkan para pelaku untuk kabur lewat pintu belakang dan selanjutnya menceburkan diri ke sungai," tambahnya.

Pantauan di Mapolsek, kendati tersangka praktik illegal itu tidak berhasil diamankan, petugas tetap memboyong belasan mesin jackport ke markas guna penyelidikan.